Assamu'alaikum sahabat qur'ani, nih ane punya teks syarhil yang semoga aja bisa bermanfaat buat antum semua. Teks syarhil yang akan membahas tentang penanggulangan kriminalitas yang ada dimasyarakat.
Selamat belajar sahabat qur'ani!!
Konsep
Al-Qur’an Dalam Penanggulangan Kriminalitas
Di
Masyarakat
Assalamu’alaikum
Warohmatullahi Wabarokatuh
Dewan
hakim yang arif dan bijaksana
Hadirin
sebangsa dan setanah air yang kami banggakan
Kriminalitas
dalam masyarakat saat ini semakin meningkat baik kualitas maupun kuantitas,
bahkan dapat dikatakan tiada hari tanpa terjadi kejahatan, baik pencurian,
perampokan,penculikan bahkan pembunuhan.
Telah
dikabarkan dalam kompasiana.com akhir 2016 bahwa angka kriminalitas di
Indonesia mencapai 43.149 kasus (Sungguh sangat ironis). Maka dari itu dalam
kesempata yang insyaAllah barokah ini perkenankan kammi menguraikan sebuah
syarhil Qur’an yang bertemakan “Konsep Al-Qur’an Dalam Penanggulangan
Kriminalitas di masyarakat”. Untuk membangun kehidupan yang aman dan tentram.
Sahabat
Qur’ani yang dirahmati Allah,
Al-Qur’an
sebagai pedoman mengajarkan aturan penanggulangan kejahatan :
> Pertama,
diperbolehkannya bagi seseorang membalas dengan sikap atau kejahata yang
serupa.
Sebagaimana dala surah Al-Baqarah ayat 194 yang berbunyi:
الشَّهْرُ
الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ
عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Bulan haram dengan
bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hokum qishas. Oleh
sebab itu, barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia seimbang dengan
serangannya terhadap kamu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah
beserta orang orang yang bertaqwa”.
Prof
Dr Quraish Shihab menjelaskan dalam tafsir Al-Misbah tentang pendapat beberapa
imam. Pendapat imam syafi’I mengenai ayat ini, bahwa lafadz بِمِثْلِ yang artinya “seimbang”, bermakna
benar-benar seimbang juga dalam cara dan alat yang digunakan pelaku kejahatan.
Demi melindungi kemuliaan manusia dan kemanusiaan. Sedangkan menurut ulama’
lain hanya mempersamakan dalam hal nilai tanpa harus dengan cara dan alat yang
sama.
Namun,
diakhir ayat Allah mengingatkan وَاتَّقُوا
اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ yang
mengisyaratkan bahwa pembalasan yang tidak seimbang bahkan melampaui batas
dalam membalas bukan termasuk ciri orang yang bertaqwa. Sehingga
berhati-hatilah jangan sampai siksa dan sanksi Allah menimpa padamu.
Sikap kedua
adalah menanggapi dengan kesabaran
Sebagaimana yang
termaktub dalam surah An-Nahl ayat 126:
وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ
ۖ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ
“dan apabila kamu membalas, maka balaslah
persis sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kamu. Akan tetapi jika kamu
bersabar sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi para penyabar”.
Menurut imam Asy-sya’rawi
ayat tersebut sebagai perintah membulatkan niat melaksanakan kesabaran. Jika itu telah kita lakukan, Allah akan
menumbuhkan benih-benih kebaikan sehingga keikhlasan dan ketenangan akan tumbuh
bersama tanpa adanya pembangkangan.
Dan sikap yang ketiga
adalah memaafkan kejahatan orang lain. Sebagaimana yang terdapat dalam surah
Asy Syuro ayat 40:
وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ
سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ
إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
“dan
balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa
memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas jaminan Allah. Sesungguhnya Dia
tidak menyukai orang-orang yang zalim”.
Sahabat
Qur’ani yang dirahmati Allah
Di dalam
ayat tersebut terdapat lafadz فَمَنْ عَفَا maka barang
siapa memaafkan yakni sedikitpun tidak menuntut haknya. Sehingga tidak terjadi
pembalasan yang serupa itu, lalu menjalin hubungan harmonis dan berbuat baik
terhadap orang yang pernah menganiayanya secara pribadi, maka pahalanya akan
dia peroleh atas jaminan dan tanggungan Allah SWT.
Lantas
apa yang seharusnya kita lakukan melihat fenomena kriminalitas di Indonesia
yang semakin merjalela ?
Apakah kita akan bersama-sama memikirkan
tentang solusi terbaik dalam pencegahan kriminalitas di Indonesia saat ini?
Ataukah kita hanya akan membiarkan
kejahatan itu terjadi kemudian menerapkan ketiga konsep Al-Qur’an tersebut ?
Tentu
saja tidak, solusi cerdas Indonesia bebas kriminalitas:
ü Pertama, pendekatan
keagamaan dengan cara membangun benteng pertahanan keimanan.
ü Kedua, pendekatan social
dengan memilih teman yang dapat memberikan kemanfaatan
ü Ketiga, pendekatan
secara apeksional dan psikologis dengan cara menciptakan kondisi keluarga yang
demokratis,harmonis dan penuh kasih saying
Harta yang paling berharga adalah keluarga
Istana yang paling indah adalah keluarga
Sahabat
Qur’ani yang dirahmati Allah
Dari uraian
diatas kita dapat menarik benang merah bahwa Al-qur’an memiliki 3 konsep dalam
penanggulangan kriminalitas yaitu pertama, dengan membalas tanpa melampaui
batas, kedua menanggapi dengan kesabaran, ketiga memaafkan kejahatan yang telah
dilakukan.
3
pendekatan yang dapat dilakukan pertama, pendekatan keagamaan, kedua pendekatan
sosial dan ketiga pendekatan apeksional dan psikologis. Sehingga diharapkan Indonesia
bebas dari kriminalitas.
Kiranya
hanya ini yang dapat kami sampaikan
Syukron ‘ala
ihtimamikum jami’an
Wassalamu’alaikum
warohmatullah wabarokatuh
Teks Musabaqoh Syarhil Qur'an (Tema Kriminalitas)
Reviewed by Liyliy Lailiyyah
on
12:29 AM
Rating:
No comments: