Teks Musabaqoh Syarhil Qur'an (Tema Kriminalitas)


Assamu'alaikum sahabat qur'ani, nih ane punya teks syarhil yang semoga aja bisa bermanfaat buat antum semua. Teks syarhil yang akan membahas tentang penanggulangan kriminalitas yang ada dimasyarakat.
Selamat belajar sahabat qur'ani!!

Konsep Al-Qur’an Dalam Penanggulangan Kriminalitas
Di Masyarakat

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Dewan hakim yang arif dan bijaksana
Hadirin sebangsa dan setanah air yang kami banggakan

Kriminalitas dalam masyarakat saat ini semakin meningkat baik kualitas maupun kuantitas, bahkan dapat dikatakan tiada hari tanpa terjadi kejahatan, baik pencurian, perampokan,penculikan bahkan pembunuhan.
Telah dikabarkan dalam kompasiana.com akhir 2016 bahwa angka kriminalitas di Indonesia mencapai 43.149 kasus (Sungguh sangat ironis). Maka dari itu dalam kesempata yang insyaAllah barokah ini perkenankan kammi menguraikan sebuah syarhil Qur’an yang bertemakan “Konsep Al-Qur’an Dalam Penanggulangan Kriminalitas di masyarakat”. Untuk membangun kehidupan yang aman dan tentram.

Sahabat Qur’ani yang dirahmati Allah,
Al-Qur’an sebagai pedoman mengajarkan aturan penanggulangan kejahatan :
>    Pertama, diperbolehkannya bagi seseorang membalas dengan sikap atau kejahata yang serupa.
Sebagaimana dala surah Al-Baqarah ayat 194 yang berbunyi:

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
“Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hokum qishas. Oleh sebab itu, barang siapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadap kamu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang orang yang bertaqwa”.

Prof Dr Quraish Shihab menjelaskan dalam tafsir Al-Misbah tentang pendapat beberapa imam. Pendapat imam syafi’I mengenai ayat ini, bahwa lafadz بِمِثْلِ yang artinya “seimbang”, bermakna benar-benar seimbang juga dalam cara dan alat yang digunakan pelaku kejahatan. Demi melindungi kemuliaan manusia dan kemanusiaan. Sedangkan menurut ulama’ lain hanya mempersamakan dalam hal nilai tanpa harus dengan cara dan alat yang sama.

Namun, diakhir ayat Allah mengingatkan وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ yang mengisyaratkan bahwa pembalasan yang tidak seimbang bahkan melampaui batas dalam membalas bukan termasuk ciri orang yang bertaqwa. Sehingga berhati-hatilah jangan sampai siksa dan sanksi Allah menimpa padamu.

*    Sikap kedua adalah menanggapi dengan kesabaran
Sebagaimana yang termaktub dalam surah An-Nahl ayat 126:
وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ ۖ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ
“dan apabila kamu membalas, maka balaslah persis sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kamu. Akan tetapi jika kamu bersabar sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi para penyabar”.

Menurut imam Asy-sya’rawi ayat tersebut sebagai perintah membulatkan niat melaksanakan kesabaran. Jika itu telah kita lakukan, Allah akan menumbuhkan benih-benih kebaikan sehingga keikhlasan dan ketenangan akan tumbuh bersama tanpa adanya pembangkangan.

*   Dan sikap yang ketiga adalah memaafkan kejahatan orang lain. Sebagaimana yang terdapat dalam surah Asy Syuro ayat 40:
وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا ۖ فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
“dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas jaminan Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim”.

Sahabat Qur’ani yang dirahmati Allah
Di dalam ayat tersebut terdapat lafadz فَمَنْ عَفَا maka barang siapa memaafkan yakni sedikitpun tidak menuntut haknya. Sehingga tidak terjadi pembalasan yang serupa itu, lalu menjalin hubungan harmonis dan berbuat baik terhadap orang yang pernah menganiayanya secara pribadi, maka pahalanya akan dia peroleh atas jaminan dan tanggungan Allah SWT.

Lantas apa yang seharusnya kita lakukan melihat fenomena kriminalitas di Indonesia yang semakin merjalela ?
Apakah kita akan bersama-sama memikirkan tentang solusi terbaik dalam pencegahan kriminalitas di Indonesia saat ini?
Ataukah kita hanya akan membiarkan kejahatan itu terjadi kemudian menerapkan ketiga konsep Al-Qur’an tersebut ?
Tentu saja tidak, solusi cerdas Indonesia bebas kriminalitas:
ü  Pertama, pendekatan keagamaan dengan cara membangun benteng pertahanan keimanan.
ü  Kedua, pendekatan social dengan memilih teman yang dapat memberikan kemanfaatan
ü  Ketiga, pendekatan secara apeksional dan psikologis dengan cara menciptakan kondisi keluarga yang demokratis,harmonis dan penuh kasih saying
*      Harta yang paling berharga adalah keluarga
*      Istana yang paling indah adalah keluarga

Sahabat Qur’ani yang dirahmati Allah
Dari uraian diatas kita dapat menarik benang merah bahwa Al-qur’an memiliki 3 konsep dalam penanggulangan kriminalitas yaitu pertama, dengan membalas tanpa melampaui batas, kedua menanggapi dengan kesabaran, ketiga memaafkan kejahatan yang telah dilakukan.
3 pendekatan yang dapat dilakukan pertama, pendekatan keagamaan, kedua pendekatan sosial dan ketiga pendekatan apeksional dan psikologis. Sehingga diharapkan Indonesia bebas dari kriminalitas.
Kiranya hanya ini yang dapat kami sampaikan
Syukron ‘ala ihtimamikum jami’an
Wassalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh





Teks Musabaqoh Syarhil Qur'an (Tema Kriminalitas) Teks Musabaqoh Syarhil Qur'an (Tema Kriminalitas) Reviewed by Liyliy Lailiyyah on 12:29 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.